SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

hankam


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang Masalah

Sistem Informasi yang cepat, akurat, handal dan aman sudah merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menjalankan operasi dalam suatu organisasi/lembaga yang modern. Sejalan dengan meningkatnya peranan informasi dalam bisnis maupun teknologi, akses terhadap sumber dan jaringan informasi menjadi semakin penting bagi para pemimpin di jajaran Departemen Pertahanan. Internet adalah jaringan informasi komputer yang berkembang sangat pesat dan pada saat ini dapat dikatakan sebagai jaringan informasi terbesar di dunia, sehingga sudah seharusnya para pemimpin tersebut mengenal manfaat apa yang dapat diperoleh melalui jaringan ini. Manfaat tersebut antara lain dapat berupa keadaan kondisi terakhir dan kesiapan setiap jajarannya baik personil maupun sistem persenjataan (ALUTSISTA) dalam mendukung pengambilan keputusan yang cepat, akurat dan tepat untuk setiap situasi dan kondisi keamanan negara.
Berdasarkan masalah yang dihadapi tersebut, saat ini merupakan saat yang tepat untuk mengembangkan sistem informasi yang modern yang dapat mendukung pengambilan keputusan, sehingga informasi yang di hasilkan harus selalu akurat dan mutakhir dalam setiap kondisi.
Hal tersebut membutuhkan perencanaan jangka panjang yang terpadu dan terbuka untuk pengembangan di kemudian hari sesuai dengan tuntutan operasi dan teknologi. Untuk itu perlu mengembangkan dan mengimplementasikan pemanfaatan jaringan internet dan teknologi informasi di lingkungan Departemen Pertahanan serta mendukung usaha pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government.
Internet merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang dapat menyatukan suatu network komputer dengan network komputer lainnya atau komunikasi antar komputer sehingga dengan internet kita bisa berhubungan antar jaringan komputer.
Perkembangan internet berawal dari ARPANET yang merupakan suatu proyek yang dimiliki Departemen Pertahanan Amerika Serikat berbasis komunikasi data paket yang didirikan di tahun 1969. Tujuannya untuk menghubungkan para periset ke pusat-pusat komputer, sehingga mereka bisa bersama-sama memanfaatkan sarana komputer seperti disk space, data base dan lain-lain. Kegiatan ini disponsori oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat, bersama lembaga yang dinamakan Advanced Research Projects Agency (ARPA) .
Diawal 1980-an, ARPANET terpecah menjadi dua jaringan, yaitu ARPANET dan Milnet (sebuah jaringan militer), akan tetapi keduanya mempunyai hubungan sehingga komunikasi antara jaringan tetap dapat dilakukan. Pada mulanya jaringan interkoneksi ini disebut DARPA Internet, tapi lama-kelamaan disebut sebagai Internet saja. Di tahun 1986 lahir National Science Foundation Network (NSFNET), yang menghubungkan para periset di seluruh negeri dengan 5 buah pusat super komputer. Jaringan ini kemudian berkembang untuk menghubungkan berbagai jaringan akademis lainnya yang terdiri atas universitas dan konsorsium-konsorsium riset. NSFNET mulai menggantikan ARPANET sebagai jaringan riset utama di Amerika. Pada bulan Maret 1990 ARPANET secara resmi dibubarkan. Pada saat NSFNET dibangun, berbagai jaringan internasional didirikan dan dihubungkan ke NSFNET. Australia, negara-negara Skandinavia, Inggris, Perancis, jerman, Kanada dan Jepang segera bergabung. Dengan Internet kita dapat saling mengirimkan pesan melalui Internet dan jaringan-jaringan lain yang terhubung dengannya. Pemakaiannya pada saat ini sudah bukan murni untuk riset saja, tetapi telah mencakup kegiatan sosial, komersial (melalui jaringan antar komersial bernama CIX), budaya dan lain-lain.
Untuk dapat mengakses informasi yang tersedia di Internet, seseorang harus memiliki komputer (IBM PC/Kompatibel, Macintosh, UNIX), modem (suatu alat yang mengubah sinyal digital dari komputer menjadi analog untuk ditransmisikan ke jaringan telepon) dan saluran telepon. Ia harus juga mendaftarkan diri ke salah satu Internet Access Provider.
Pada prinsipnya, seseorang yang akan mengakses informasi di Internet harus menghubungkan komputernya dengan jaringan Internet melalui modem dan telepon. Yang harus dilakukan adalah memerintahkan komputernya untuk menelpon suatu nomor tertentu (akan diberikan oleh Internet Access Provider misalnya : telkomnet@instan dengan nomor dial 080989999). Apabila hubungan telah terjadi, komputernya akan menyatu dengan jaringan Internet, sehingga ia dapat mengirim surat elektronik, masuk ke komputer lain di Internet, atau mengambil informasi yang diperlukan dari jaringan Internet. Selain hal tersebut diatas dapat juga konfigurasi hardwarenya melalui Packet Radio, Wireless LAN, LAN, maupun Satelit
Seluruh komputer yang terhubung dalam Internet saling berkomunikasi menggunakan protokol TCP/IP (Transmision Control Protocol/Internet Protocol). Tiga fasilitas/aplikasi utama dari TCP/IP memiliki manfaat sebagai berikut : 
  1. Melakukan pertukaran teks dan berbagai pesan . Electronic mail atau surat elektronik adalah fasilitas yang paling sering digunakan di Internet. Dengan fasilitas ini pimpinan di jajaran Departemen Pertahanan dapat membuat dan mengirimkan pesan tertulis kepada pimpinan lain atau sekelompok orang lain yang juga terdaftar di Internet. Misalnya pada mail Departemen Pertahanan RI (mazjoko@dephan.go.id)
  2. Mengakses suatu perangkat lunak, dokumen (seni, politik, kebudayaan), gambar, peta, katalog perpustakaan dan berbagai informasi dari beberapa tempat di seluruh dunia.
  3. Melakukan komunikasi dan pertukaran sumber daya atau mendapatkan sumber daya untuk bersama-sama bekerjasama dalam satu kantor atau berbeda benua, untuk tujuan yang sama. Dengan fasilitas remote login pimpinan dapat mengakses program/aplikasi di komputer lain. Misalnya seorang pimpinan di Balitbang Dephan dapat menjalankan aplikasi komputer yang terdapat di Pusdatin Dephan tanpa harus datang ke Pusdatin Dephan apabila komputer di Balitbang Dephan dan Pusdatin Dephan saling berhubungan dengan menggunakan TCP/IP. Sedangkan untuk pengiriman file dapat berisi dokumen, grafik, program komputer, bahkan video maupun suara yang terekam secara digital.  Misalnya Video/TV Broadcasting via Internet, TV Reflector di Internet, Video Teleconference via Internet, Radio Broadcast via Internet.
Melalui pemanfaatan fasilitas tersebut diharapkan mampu untuk meningkatkan produktifitas kerja. Dengan penerapan dan optimalisasi penggunaan teknologi telekomunikasi dapat membantu sistem manajemen dijajaran Departemen Pertahanan sehingga akan memberikan situasi kerja yang efektif dan produktif, yang tidak terbatas pada dimensi ruang dan dimensi waktu. Selain itu teknologi telekomunikasi dianggap bisa memangkas jalur birokrasi yang sangat menyulitkan dalam efisiensi kerja, waktu dan optimalisasi sumber daya manusia.
Berdasarkan Pelayanan yang terdapat dalam Internet menurut tiga fasilitas di atas. Dari berbagai komputer yang tergabung dalam Internet akan menyalurkan E-mail yang dikirimkan oleh para pemakainya, Pemakaian bersama untuk memberikan beberapa program/aplikasi komputer ( misalnya Archie yaitu Program pencarian arsip/dokumen, Gopher yang merupakan Sistem menu untuk memudahkan pencarian informasi di Internet, WAIS (Wide Area Information Servers, game interaktif dan lain-lain), dan banyak yang menyediakan file untuk di transfer seperti berita-berita mancanegara, berita-berita Informasi Pertahanan, informasi cuaca, program-program komputer, abstrak dokumen, dan lain-lain. Untuk mengetahui informasi mengenai Departemen Pertahanan RI dapat menelusurinya dengan membuka situs http://www.dephan.go.id.
Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi di lingkungan Departemen Pertahanan, sudah waktunya para pimpinan di jajaran Departemen Pertahanan memanfaatkan jaringan Internet dan menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia dengan mengaplikasikan dalam kegiatan Pertahanan Negara.

1.2  Tujuan dan Kegunaan Penulisan

Adapun tujuan makalah ini adalah :
  1. Mengetahui perkembangan internet didalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara .
  2. Apakah perkembanagan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan yang penting dalam sistem ketahanan negara.
  3. Mengetahui dampak positif dan negatif dari perkembangan didalam dibidang Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara .
Sedangkan kegunaan dari penulisan makalah ini  adalah :
  1. Untuk memenuhi Tugas Mandiri mata kuliah Pengantar Internet pada Sekolah Tinggi Teknologi Unggulan Swarnadwipa Kuantan Singingi.
  2. Memberikan pemahaman tersendiri bagi penulis yang berkenaan dengan peranan perkembangan internet dalam Dibidang Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara   
  3. Dapat dijadikan sebagai sumbangan bagi penulis dalam menelusuri sejauhmana perkembangan internet pada Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara .
  4. Sebagai langkah pengembangan ilmu pengetahuan terutama bagi penulis sendiri.

1.3  Rumusan Masalah 

Agar pembahasan dalam makalah ini terarah, maka masalah yang akan dibahas dirumuskan dengan bagaimanakah peranan internet dibidang bidang Hankam, apakah mampu meningkatkan pertahanan dan keamanan negara?.









BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1    Sejarah Perkembangan Peradilan Militer di Indonesia

Dengan sistem ini wewenang Ankum sebagai penanggung jawab daripada kesatuannya merasa dilampauidan akan menimbulkan salah pengertian antara komandan selaku penanggung jawab keamanan dan ketertiban disatu pihak dengan jaksa yang bertanggungjawab menegakkan hukum di lain pihak. Untuk menjaga jangan sampai terjadi bentrokan antara jaksa dan komandan maka dalam perkembangannya melihat kondisi dan kebutuhan peradilan militer itu sendiri, lahirlah undang-undang nomor 29 tahun 1954 tentanng pertahanan Negara Republik Indonesia yang dalam pasal 35 menyebutkan “Angkatan Perang mempunyai peradilan tersendiri dan komandan mempunyai hak penyerah perkara”.
Negara merupakan organisasi kekuasaan yang secara de fakto dan de jure dapat diakui apabila telah memenuhi beberapa kriteria, yaitu memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat. Sebagai lambang eksistensi negara, maka ketiga kriteria yang melekat dalam suatu negara tersebut harus dapat dipertahankan, karena bila salah satu kriteria tersebut tidak terpenuhi maka eksistensi suatu negara dapat disangsikan keberadaannya. Dalam hubungan dengan unsur-unsur negara ini, Hans Kelsen memandang bahwa dari doktrin tradisional, ada tiga unsur negara yaitu: teritorialnya, rakyatnya dan kekuasaannya.  Esensi suatu negara adalah menempati suatu territorial dengan batas-batas tertentu. Sedangkan menyangkut eksistensi negara, Willoughby menyebutkan, sangat tergantung pada hak negara atas suatu territorial yang menjadi miliknya (Hans Kelsen, “General Theory Of Law And State”, diterjemahkan oleh Somardi, Rimdipress, 1995, Hal. 209). 
Keutuhan wilayah, keamanan bagi seluruh rakyat terutama dari ancaman penyerangan negara eksternal, serta jaminan kedaulatan pemerintahan yang sah, harus menjadi prioritas untuk dapat tetap tegaknya suatu negara. Untuk itu maka aspek pertahanan dari suatu negara menjadi sangat urgen dalam menopang integritas, kedaulatan serta keamanan suatu negara. Sebagai garda terdepan maka penyelengaraan dan pengelolaan pertahanan negara harus dilakukan secara professional. Profesionalitas pertahanan negara sangat ditentukan oleh kualitas personil maupun sarana dan prasarana pendukungnya. Adalah suatu hal yang sangat sulit mewujudkan sistem pertahanan negara yang andal, bila kualitas personil dan sarana-prasarana pendukungnya tidak memadai, apalagi dengan mental dan loyalitas yang rendah terhadap komitmen berbangsa dan bernegara.  Disamping itu, perlu ditanamkan pemahaman bahwa peran serta seluruh komponen bangsa sangat diperlukan guna mewujudkan totalitas pertahanan negara. Secara institusional, memang merupakan kewajiban lembaga militer untuk dapat memberikan jaminan bagi eksistensi negara. Namun, sebagaimana disampaikan Kolonel Lere Anan Timor, bahwa semua warga negara Timor Leste mempunyai kewajiban yang sama untuk menciptakan stabilitas keamanan nasional yang aman dan damai. Menciptakan keamanan nasional bukan hanya tanggung jawab semata Polisi dan Tentara tetapi menjadi tanggungjawab semua warga yang menghuni negara Timor Leste (STL, 29/11/02, dalam Julio Tomas Pinto, “Pertahanan dan Keamanan, Suatu Tantangan Untuk Diperjuangkan”, Universidade Dili-Timor Leste, Januari 2003, Hal. 1).

2.2    Pertahanan Keamanan Informasi Nasional  
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah merubah bukan hanya tatanan kehidupan dan cara interaksi sosial masyarakat namun lebih jauh lagi mendorong era peradaban baru dalam babak kehidupan manusia yang disebut dengan abad informasi. Salah satu ciri utama era informasi ini adalah semakin banyaknya aktifitas sektor kehidupan manusia yang berlangsung dengan perantaraan atau bahkan hanya mungkin terjadi dengan adanya TIK. Sehingga di satu sisi ada ketergantungan sebagaimana dunia tergantung pada sumber energi, sumber pangan dan sumber daya strategis lainnya. Sehingga apabila terjadi sesuatu hal yang buruk di ranah maya (dunia lain yang tercipta karena TIK, misalnya Internet) maka dampaknya pun akan terasa secara langsung di dunia nyata. Sebagaimana sumber daya penyokong peradaban dan kehidupan manusia yang lainnya, sepanjang sejarah selalu terjadi perlombaan penguasaan yang sebesar-besarnya sehingga barang siapa suatu bangsa yang memiliki sumber daya paling besar bisa menjadi penguasa dan menentukan kehidupan bangsa lainnya. Atau memiliki kemampuan bertahan yang lebih baik. Dalam konteks yang positif, penguasaan sumber daya informasi yang lebih baik akan mampu mendorong peri kehidupan dan peradaban serta kesejahteraan suatu bangsa jadi lebih baik dan maju serta bergerak lebih cepat mengungguli bangsa lain. TIK menjadi modal bagi perubahan.
Dalam konteks yang negatif, semakin banyak nilai yang dihasilkan di dunia maya dan semakin tingginya tingkat ketergantungan manusia atau suatu bangsa, maka akan semakin besar pula resiko yang mengancam berupa aneka jenis kejahatan maupun upaya penguasaan sumber daya informasi yang dilakukan oleh bangsa lain dengan berbagai maksud dan tujuan. Sehingga amat penting bagi suatu bangsa yang telah makin intensif dan ekstensif memanfaatkan TIK untuk senantiasa mengamankan dan mempertahankan sumber daya informasi yang dimilikinya karena telah menjadi hajat hidup orang banyak yang dari hari ke hari akan menjadi semakin penting, bernilai tinggi dan bahkan merupakan asset vital. Kejahatan Internet ID-SIRTII mencatat sejumlah insiden sepanjang tahun 2009 dan awal 2010 yang dikategorikan sebagai kegiatan kriminal menurut peraturan perundangan yang berlaku terutama KUHP, UU No. 11/2008 Tentang ITE, UU No. 36/1999 Tentang Telekomunikasi dan ketentuan lainnya.
Kejadian yang menonjol antara lain: pencurian identitas dan data (sumber daya informasi) serta pembajakan akun (email, IM, social network). Kasus penyebaran malware dan malicious code (didominasi oleh virus lokal) yang disisipkan di dalam file dan web site serta phising site. Fitnah, penistaan dan pencemaran nama baik. Fraud (penipuan, black dollar, nigerian scam). Spionase industri dan penyanderaan sumber daya informasi kritis. Cyber war atau saling serang karena alasan politis (ID vs MY, black campaign partai politik, calon anggota DPR). Penistaan keyakinan dan 2 penyebaran kabar bohong untuk tujuan provokasi politis maupun rekayasa ekonomi. Perjudian online, prostitusi dan human trafficking (tenaga kerja tidak resmi) serta child predator (menurut data Interpol, Indonesia terbesar di Asia Pasifik). Pornografi, peredaran narkoba dan underground economy (perdagangan komoditas tidak resmi). Cash out, penggelapan pajak dan money laundering. Serta aktivitas cyber terorisme terutama untuk tujuan propaganda, rekrutmen dan penggalangan dana. Namun sebagian besar kasus belum dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian karena keterbatasan sumber daya dan akses, terutama menyangkut pemeriksaan oleh penegak hukum Indonesia kepada penyelenggara layanan asing di luar negeri walaupun UU ITE telah mengaturnya.
Upaya Pengamanan Rata-rata jumlah insiden per hari pada tahun 2009 mencapai 1 juta insiden dan aktivitas ini cenderung akan semakin meningkat. Terutama pada situasi geopolitik tertentu seperti pemilu. 50% diantara insiden tersebut tergolong high priority alert. Sistem monitoring traffic ID-SIRTII sendiri terdiri dari 11 sensor yang meliputi hampir 70% traffic nasional, sehingga data dan informasi yang dihasilkan dapat digunakan untuk merepresentasikan profil traffic nasional. Analisa data sistem monitoring traffic ID-SIRTII menunjukkan bahwa serangan ke infrastruktur Internet Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kelemahan sistem dan aplikasi yang telah diketahui (common vulnerability). Penyebabnya adalah masih rendahnya kesadaran (kesadaran) para pengelola sistem dan pengguna aplikasi. Kemudian banyaknya penggunaan aplikasi tidak legal yang mengakibatkan tidak dilakukannya update atau patch untuk menutup kelemahan. Web defacing rally (vandalism) dengan teknik eksploitasi database SQL masih menempati posisi tertinggi jumlah insiden disusul oleh serangan malware/malicious code terutama virus lokal dan phising, scam serta SPAM yang juga mulai menyebar ke media selular (SMS dan MMS). Insiden lainnya yang menjadi catatan khusus adalah serangan Distributed Denial of Service pada sistem Domain Name Service (DNS) CCTLD-ID yaitu domain .id terutama .co.id. Walaupun jarang terjadi akan tetapi implikasinya sangat luas. Pada pertengahan tahun 2009 domain .co.id sempat drop selama 4 hari akibat serangan ini. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem DNS CCTLD-ID yang perlu segera diperbaiki mengingat domain .id merupakan salah satu infrastruktur vital Internet Indonesia. Mitigasi insiden ini harus melibatkan banyak pihak terkait karena jaringan DNS ini tersebar. Ternyata juga diketahui bahwa sekitar 30% hingga 40% utilisasi traffic Internet internasional digunakan untuk akses konten negatif terutama pornografi, warez activity dan konten multimedia illegal. Dimana dampak ikutan akses konten negatif ini mengakibatkan tingginya insiden akibat malware/malicious code.
Menurut data statistik forum keamanan Internet lebih dari 40% malicous code disebarkan menumpang pada material konten negatif dan sisanya melalui SPAM. ID-SIRTII juga telah melakukan uji random sampling bersama Tim dari JPCERT/APCERT dengan melakukan analisa terhadap produk warez, pornografi dan konten multimedia illegal di pasaran Indonesia. Hasilnya positif sebagian (30%) diantaranya memang mengandung malware/malicious code.
Penyebab insiden tertinggi lainnya adalah diakibatkan oleh kesalahan prosedur pengamanan dan kelalaian pengelola sistem. Kemudian akibat pengabaian dan ketiadaan prosedur serta pengelolaan sistem pengamanan yang memadai. Kasus social engineering terutama untuk mendapatkan hak akses dari para pejabat perusahaan atau operator dan pengelola sistem semakin banyak terjadi, akan tetapi sangat jarang dilaporkan karena dianggap dapat mengancam kredibilitas perusahaan apabila sampai informasi mengenai insiden tersebut terpapar ke publik. Information gathering, termasuk teknik trashing – mencari data informasi rahasia dan sensitif melalui media bekas seperti portable external storage, CD/DVD dan kertas kerja yang tidak dihancurkan, penghapusan yang tidak sempurna dan tidak mengikuti prosedur pengamanan (secure disposal) untuk perangkat yang sudah habis masa pakainya serta kebiasaan berganti perangkat gadget tanpa mengikuti prosedur screening yang memadai. Banyak kasus kebocoran data perusahaan dan penyebaran data privacy dengan tujuan pencemaran akibat kurangnya kesadaran pengguna terhadap prosedur pengamanan perangkat gadget dan komputer portabel. ID-SIRTII juga telah mengadakan survey random sampling tentang kesiapan sistem dan prosedur terhadap sejumlah perusahaan serta instansi pemerintah di berbagai sektor yang bisa dianggap strategis dan kritikal. Hasilnya, meskipun sebagian besar telah memiliki instrumen pengamanan namun banyak sekali kelemahan akibat sistem yang diterapkan secara parsial, pengabaian oleh manajemen, kelalaian dan masih rendahnya sikap perilaku pengamanan sendiri (self protection). Semua ini mengakibatkan tingginya angka insiden yang tidak disadari oleh pemilik sistem. Untuk membuktikan hasil survey tersebut, ID-SIRTII juga melakukan analisa terhadap aktivitas pasar underground economy. Hasilnya cukup bersesuaian dengan premise awal dimana informasi sensitif perusahaan dan data-data pribadi rahasia (termasuk identitas, nomor rekening, PIN dan password) adalah komoditas yang paling aktif diperdagangkan dan diminati. Patut diduga bahwa kegiatan ini mengarah kepada spionase industri baik domestik, regional maupun internasional. Di masa depan, pemerintah perlu menerbitkan suatu regulasi dan panduan prosedur pengamanan data dan informasi sensitif terutama untuk instansi strategis dan vital.
Perang Informasi Cyberwarfare (cyberwar), adalah penggunaan teknologi komputer dan internet (TIK) untuk melakukan perang di dunia maya. Pelaku cyberwar saling bersaing untuk menguasai dan memanfaatkan sumber daya teknologi serta informasi yang ada di dalamnya untuk menyerang, menghancurkan, menyesatkan, mempengaruhi, menyandera, mengurangi, menghilangkan, mengalihkan, mengganggu, menghentikan komunikasi, arus informasi dan isinya serta berbagai tindakan lain yang mengakibatkan kerugian dan melemahkan lawan.
Seringkali kegiatan ini dilakukan secara anonim, rahasia, acak, terselubung, terus-menerus dalam waktu yang lama dan tidak secara langsung atau terang-terangan serta memanfaatkan potensi yang tidak saling terkait sehingga sulit diketahui siapakah musuh yang sesungguhnya dan apa tujuannya. Batasan fisik di dunia nyata seperti wilayah negara tidak berlaku di dunia nyata sehingga upaya pencegahan, merespon dan menanggulangi kejadian cyberwar sulit disikapi oleh sistem hukum yang berlaku. Sehingga kerjasama antar negara menjadi syarat mutlak untuk dapat melacak, mengungkapkan dan menindak pelakunya. Cyberspaces (dunia maya) kini telah menjadi tempat potensial untuk menjadi medan pertempuran dan konflik tradisional maupun khusus. Bukan hanya pihak yang mewakili entitas suatu negara namun juga kelompok masyarakat lainnya yang saling berseteru. Mereka saling berhadapan melalui ajang perdebatan, adu argumentasi, penyebaran upaya dominasi informasi hingga kegiatan yang bersifat destruktif seperti web defacing rally sebagai cara propaganda dan intimidasi atau yang lebih berat lagi. Perseteruan ini tidak hanya melibatkan pelaku amatir tapi juga mereka yang punya keterampilan dan kemampuan khusus bahkan banyak kelompok profesional yang menawarkan jasa layaknya tentara bayaran. Keterampilan yang dimiliki misalnya di bidang strategi keamanan dan pengamanan serta serangan informasi (information security and warfare), ahli meretas (hacking), spionase (espionage), forensik digital (digital forensic) dan analis keamanan jaringan (network security analyst) dlsb. Alat bantu (tools) dan pengetahuan menggunakan sehingga dapat digunakan sebagai senjata untuk melakukan suatu serangan (cyber attack) yang mengawali suatu cyberwar juga dapat dengan mudah diperoleh di internet itu sendiri. Sehingga keahlian ini tidak bersifat eksklusif. Kemampuan perang itu kini bukan hanya bisa dikuasai kelompok militer, keamanan atau penegak hukum sebagaimana dalam kehidupan nyata, tapi juga justru lebih banyak dikuasai oleh sipil. Terutama mereka yang bekerja di bidang ini, para hobbyist maupun orang berbakat yang khusus direkrut dan dilatih untuk tujuan itu. Industri keamanan informasi juga menyediakan pelatihan, pendidikan serta sertifikasi keahlian untuk menghasilkan sumber daya manusia walaupun pada sisi lainnya jalur informal, otodidak maupun kelompok pembelajar juga lebih banyak diminati sebagai tempat untuk mendapatkan dan berbagi ilmu.
Perang informasi berupa kampanye, propaganda dan agitasi dengan tujuan untuk membentuk opini publik dan persepsi internasional terhadap suatu kepentingan (interest) suatu kelompok di internet ternyata bisa sangat berpengaruh dan efektif serta mengakibatkan dampak di dalam kehidupan nyata. Indonesia sebenarnya punya banyak pengalaman terkait dengan masalah ini. Pada tahun 1998 gerakan reformasi melakukan perang opini melawan media konvensional yang terkontrol oleh kekuasaan Pemerintah ketika itu, penggalangan dukungan dan koordinasi melalui saluran internet email, mailing list, chatting (IRC), forum dan web site. Hal yang sama ternyata dilakukan oleh kelompok pro kemerdekaan Timor Timur dan mereka mendapatkan hasil kemenangan akibat opini dan persepsi internasional yang gagal diantisipasi oleh propaganda Indonesia. Hal ini ternyata berulang kembali dalam kasus perebutan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia.
Hakim Mahkamah Arbitrase Internasional memutuskan kedua pulau itu jatuh ke tangan Malaysia atas dasar alasan "eksistensi" yang salah satunya dilihat dari bukti adanya informasi, promosi, pemetaan, foto, publikasi, artikel, catatan dan segala jenisnya yang sistematis, terstruktur diterbitkan atas nama Malaysia dan dikenal secara internasional (karena berbahasa inggris) dimana salah satunya media internet berperan sangat besar dalam menyebarluaskan. Mahkamah menilai bahwa Malaysia lebih serius melakukan berbagai hal, pengembangan dan publikasi sebagai "pemilik" dibandingkan Indonesia yang pasif. Jejak sejarah peristiwa tersebut sampai saat ini masih bisa ditelusuri di Internet.

2.3    Serangan Terhadap Infrastruktur  
Di internet juga terjadi serangan yang bertujuan melumpuhkan infrastruktur dan menghancurkan sumber daya lawan. Bersifat destruktif secara fisik, mencederai bahkan mematikan, mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. Ini juga patut diwaspadai karena pelakunya bisa beraneka ragam dan saling bekerja sama walaupun kepentingannya berbeda. Apakah itu politik, ideologi, ekonomi atau kriminal serta kombinasi hal tersebut. Banyak sekali jenis serangan masif yang mematikan seperti DDOS (distributed denial of service). Biasanya serangan semacam ini direncanakan dengan baik dan  dilakukan  secara
terstruktur dengan satu strategi operasional yang matang bahkan dilengkapi dengan kemampuan proteksi dari serangan balik, pelacakan dan prosedur cover up untuk menghilangkan jejak. Biasanya serangan ini didahului dengan upaya menyebar malware bots (pasukan aplikasi jahat semacam virus - malicious code - yang akan menginfeksi sejumlah besar komputer di seluruh dunia dan dikendalikan penyerang - attacker - sebagai zombie - titik penyerangan ke infrastruktur atau sumber daya lawan). Bots ini biasanya akan berdiam diri (dormant) di komputer yang terinfeksi dan sulit dideteksi oleh tools anti malware dan anti viurs. Pada saatnya dia dapat diperintahkan untuk aktif dan menyerang sasaran yang sudah ditentutan (targetted) secara bersama-sama (distributed) sehingga dapat mengakibatkan kerusakan dan kerugian material yang nyata. Negara yang pernah menjadi korban serangan botnet adalah Estonia, pecahan Uni Soviet di Eropa Timur pada tahun 2007. Latar belakang serangan adalah masalah SARA, ketidakpuasan etnik Rusia atas dipindahnya patung Pahlawan Lenin dari pusat kota ke Taman Makam Pahlawan. 1/2 populasi Estonia keturunan Rusia melakukan kerusuhan dan penjarahan selama 2 hari yang segera diatasi petugas keamanan. Akan tetapi, serangan kemudian beralih dan berlanjut ke dunia maya. Isu pelecehan etnik melalui dipindahkannya patung pahlawan Lenin ini menyebar hingga ke Rusia dan menyulut aksi solidaritas dari komunitas underground (hacker). Dalam beberapa hari sejumlah bots disebar melalui berbagai saluran dan berhasil menginfeksi jutaan komputer di seluruh dunia yang perlahan menghujani infrastruktur Internet Estonia dengan paket sampah sehingga mengakibatkan kelumpuhan jaringan. Akibatnya sistem jaringan listrik, gas, transportasi, keuangan/perbankan, layanan publik dan media yang berbasis Internet lumpuh. Kerusuhan dan penjarahan kedua terjadi akibat rakyat lapar tidak bisa membeli makanan dan layanan publik tidak tersedia. Setelah beberapa hari kerusuhan tidak terkendali, Menteri Pertahanan Estonia resmi meminta komunitas internasional untuk membantu menghentikan serangan (cyber attack) tersebut karena titik asal serangan dari seluruh dunia dan Indonesia salah satu yang terbesar (akibat banyak komputer menggunakan aplikasi bajakan yang tidak update sehingga mudah diinfeksi program jahat - malware dan bots). Dengan terjadinya peristiwa Estonia under attack pada tahun 2007 itu maka dunia disadarkan oleh kenyataan adanya ancaman serangan dalam konteks cyberwar yang sangat mungkin akan melibatkan sejumlah besar negara-negara yang sebenarnya tidak ikut punya kepentingan terhadap alasan-alasan konflik tersebut. Misalnya peran serta Indonesia dalam kasus Estonia di atas. Selain itu, konflik yang berujung serangan melibatkan sejumlah negara yang secara tradisional, politik dan sosial budaya memiliki sejarah sengketa bisa menjadi motif terjadinya peperangan dilakukan oleh kelompok-kelompok non pemerintah. Sebagai contoh adalah antara Indonesia vs Malaysia, Indonesia vs Australia, Indonesia vs Timor Timur dan Portugal (pada tahun 1996 dan 1997 Indonesia menyerang sistem domain .pt milik Portugal sehingga terhapus dari Internet) pada periode acak yang bisa terjadi sepanjang tahun.
Demikian juga antara China vs Korea, China vs Jepang, Korea vs Jepang, Taiwan vs China dlsb. yang rutin terjadi pada waktu tertentu pada saat misalnya menjelang peringatan Perang Dunia ke II. Tahun 2009 sistem domain .co.id milik Indonesia juga mengalami serangan masif yang diduga dipicu oleh kasus provokasi perairan Ambalat oleh Malaysia walaupun terdeteksi asal serangan dari China dan Amerika Serikat. Di Indonesia, semakin banyak infrastruktur strategis dan layanan publik yang telah semakin bergantung pada sistem informasi, teknologi dan jaringan Internet sehingga rentan terhadap ancaman, gangguan dan serangan. Sistem transmisi dan distribusi energi (listrik, pertambangan dan energi/minyak dan gas), sistem pertahanan udara, sistem transportasi (darat, laut, udara) yang bergantung dengan teknologi navigasi serta pengendalian yang kini juga berbasis Internet, layanan publik pemerintahan dan sipil termasuk bea cukai dan pajak, pemantauan dan pengendalian lalu lintas, hingga industri jasa dan layanan keuangan, perbankan (ebanking, phone banking, mobile banking) dlsb. Potensi chaos akibat kegagalan sistem dan fraud sangat tinggi dan sejumlah kasus telah terjadi dengan kecenderungan peningkatan signifikan. Kendati demikian, langkah antisipasi pencegahan, pengamanan dan penanggulangan masih sangat minim bahkan banyak diantara entitas penyelenggara negara yang seharusnya bertanggung jawab justru belum memiliki kesadara yang memadai.



BAB III

PENUTUP

 

3.1    Kesimpulan  

Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Dibidang bidang pertahanan dan keamanan negara, Diawal 1980-an, ARPANET terpecah menjadi dua jaringan, yaitu ARPANET dan Milnet (sebuah jaringan militer), akan tetapi keduanya mempunyai hubungan sehingga komunikasi antara jaringan tetap dapat dilakukan. Pada mulanya jaringan interkoneksi ini disebut DARPA Internet, tapi lama-kelamaan disebut sebagai Internet saja.
Perang Informasi Cyberwarfare (cyberwar), adalah penggunaan teknologi komputer dan internet (TIK) untuk melakukan perang di dunia maya. Pelaku cyberwar saling bersaing untuk menguasai dan memanfaatkan sumber daya teknologi serta informasi yang ada di dalamnya untuk menyerang, menghancurkan, menyesatkan, mempengaruhi, menyandera, mengurangi, menghilangkan, mengalihkan, mengganggu, menghentikan komunikasi, arus informasi dan isinya serta berbagai tindakan lain yang mengakibatkan kerugian dan melemahkan lawan.



 

3.2    Saran 

Pemanfaatan Jaringan Internet untuk mendukung Pertahanan Negara perlu dikembangkan dikarenakan sistem informasi yang akurat, cepat, handal dan aman sudah merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi didalam lingkungan Departemen Pertahanan guna pengambilan keputusan dan kebijakan pimpinan dalam meningkatkan peranan informasi industri dan teknologi kemandirian pertahanan negara, Akses terhadap sumber dan jaringan informasi menjadi semakin penting bagi para pemimpin di jajaran Departemen Pertahanan. Untuk itu perlu mengembangkan dan mengimplementasikan pemanfaatan jaringan internet dan teknologi informasi tersebut serta mendukung usaha pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government.
Dengan pemanfaatan fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktifitas kerja dan membantu sistem manajemen dijajaran Departemen Pertahanan sehingga akan memberikan situasi kerja yang efektif dan produktif, yang tidak terbatas pada dimensi ruang dan dimensi waktu. Selain itu teknologi internet dianggap bisa memangkas jalur birokrasi yang sangat menyulitkan dalam efisiensi kerja, waktu dan optimalisasi sumber daya manusia.




DAFTAR PUSTAKA


Faisal Salam, Moch. Hukum Acara Pidana Militer Di Indonesia. cet 2. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Indrajit, Kapten Chk, Analisis Terhadap PNS TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Berkaitan Dengan Tugas/Jabatan Diadili Di Peradilan Militer. Artikel dari Internet.

Setiadi, Edi. Sebuah Makalah Pengantar. Artikel dari Internet. Bandung: 23 Desember 2006.

Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer Di Indonesia, cet.2, Jakarta, Alumni Ahaem-Petehaem, 1985.

Subekti, R. dan Tjitrosudibio. Kamus Hukum, cet. 10, Jakarta ;Pradnya Paramita, 1989.

Soegiri, dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia, cet. 1, Jakarta ; Indra djaja, 1976.


Tidak ada komentar: